Fitriana ditahan pada Selasa, 22 April 2008. Penahanan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dari kepolisian telah selesai dan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan. Pengacara Fitriana pun mengajukan surat protes.
"Padahal klien kami bersikap kooperatif. Dia selalu taat apel seminggu dua kali ke pihak kepolisian," kata pengacara Fitriana dari LBH Jakarta, Resta, sesaat sebelum melayangkan surat protes Kajari Jakarta Selatan Jalan Rambai No 1 Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Fitriana dituduh mencuri perhiasan dan HP Ira. Dia kemudian dilaporkan ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Fitriana pun harus menginap di mapolsek selama 22 hari.
Fitriana tidak terima dengan laporan itu. Dia kemudian melaporkan balik Ira dengan tuduhan penyekapan ke Polres Jakarta Selatan.
(asp/ana)











































