Usai Vonis, Massa Musaddeq Tunggu FPI Keluar

Usai Vonis, Massa Musaddeq Tunggu FPI Keluar

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 14:14 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Ahmad Musaddeq divonis 4 tahun penjara. Usai persidangan, 100 anggota FPI berorasi di depan halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil polisi melarang pendukung Musaddeq keluar dari gedung pengadilan.

"Itu jangan boleh keluar dulu. Biar yang ini (FPI) pulang dulu," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Maryoto yang tampak mengatur anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).

Mendengar larangan tersebut, pendukung Musaadeq baru keluar gedung setelah FPI meninggalkan PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Ketua Bidang Petahanan FPI Tubagus Muhammad Siddiq menyatakan, secara syariah mereka tidak puas dengan putusan hakim.

"Karena dia ini sudah menistakan agama. Seharusnya dia dihukum mati, tapi karena kita negara hukum, ya kita hargai. Kita menjunjung tinggi hukum. Hakim itu sudah fair, sudah bijaksana. Tidak terprovokasi. Vonisnya juga sama dengan tuntutan," ujar dia.

Usai sidang, beberapa petugas kebersihan PN Jaksel terlihat sibuk bersih-bersih. Banyak sampah bertebaran di ruang sidang utama. (mly/nrl)


Berita Terkait