Divonis 4 Th, Musaddeq Banding

Divonis 4 Th, Musaddeq Banding

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 13:58 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Abdussalam alias Ahmad Musaddeq akan mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

"Banding," kata Musaddeq singkat sambil mengangguk-anggukkan kepala usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/4/2008).

Musaddeq lalu meninggalkan ruang sidang sambil diiring salawat badar oleh para pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Musaddeq, M Tubagus, juga mengatakan hal yang sama. "Banding. Pasti kami akan banding. Kita sangat kecewa karena putusan ini mencederai demokrasi. Negara seharusnya menjamin kebebasan berkeyakinan," ujarnya.

Bagaimana dengan hakim yang tidak pertimbangkan pertobatan Musaddeq karena dianggap tidak bisa mengurangi hukuman? "Itu dia. Hanya Tuhan yang boleh nilai pertobatan seseorang. Memangnya dia itu Tuhan. Yang penting secara zahir, pertobatan itu benar disaksikan dan ditandatangani oleh unsur MUI dan kepolisian. Perkara tobat bagaimana itu urusan Allah bukan majelis hakim," papar Tubagus dengan nada berapi-api.

Menurut dia, Musaddeq juga berencana mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) serta Komisi III DPR.

"Kami punya rekaman jalannya sidang. Hakim tidak adil selama persidangan.
Ini demi penegakan hukum bukan semata-mata pembelaan kepada klien kami," kata Tubagus.

Kapan? "Secepatnya," sahut dia. (aan/nrl)


Berita Terkait