Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Musaddeq telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan agama yang diatur dalam pasal 156 huruf a KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menilai pertobatan Musaddeq tidak dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan.
"Tobat yang dilakukan terdakwa dilakukan setelah pengusutan kasus ini. Padahal tobat harus didasarkan pada kesadaran yang mendalam.
Selain itu, lanjut Zahrul, dalam pembelaaannya terdakwa tidak mengakui kesalahan dan kekeliruannya. Namun justru mengajukan argumentasi untuk membenarkan kesalahannya.
"Pertobatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman terdakwa," imbuh dia.
Usai pembacaaan vonis, suara takbir dan salawat badar bergema. Sekitar 100 personel FPI yang berbaur dengan pendukung Mussadeq meneriakkan takbir. Sementara pendukung Musaddeq melantunkan salawat badar usai hakim mengetok palu.
Sedangkan pria yang mengenakan baju hitam berbalut jas hitam terlihat tenang mendengarkan putusan hakim. (mly/mar)











































