Keluarga Korban TSS ke Kejagung Tanya Pengembalian Berkas

Keluarga Korban TSS ke Kejagung Tanya Pengembalian Berkas

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 12:49 WIB
Jakarta - Tidak henti-hentinya keluarga korban peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II berjuang demi pengusutan kasus. Siang ini mereka bertemu dengan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan alasan pengembalian berkas ke Komnas HAM.

Namun kedatangan keluarga korban belum juga membuahkan hasil. Lagi-lagi Kejagung beralasan terbentur UU 26/2000 tentang HAM.

"Pak Muchtar Arifin hanya bilang teknis hukum. Menurut dia, pihak Kejaksaan terhalang pada UU 26/2000 tentang HAM," kata keluarga korban Sumarsih usai pertemuan, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam ini, menurut Sumarsih, Kejagung beralasan tidak bisa memproses karena dalam UU mengisyaratkan harus ada pengadilan Ad Hoc HAM terlebih dahulu. Padahal pengadilan Ad Hoc dibentuk atas rekomendasi DPR.

"Menurut Muchtar pihak Kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut karena belum ada pengadilan Ad Hoc," ujar dia.

Mendengar jawaban Kejagung ini, keluarga korban kembali dibuat kecewa. Keluarga korban, Pedjo Untung, merasa dipimpong dari Kejaksaan harus ke Komnas HAM, dari Komnas ke DPR, dan dari DPR ke MK.

"Kami sudah lebih dari 80 kali pertemuan seperti ini dan hasilnya nihil," imbuh dia. (mly/mar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini