Namun kedatangan keluarga korban belum juga membuahkan hasil. Lagi-lagi Kejagung beralasan terbentur UU 26/2000 tentang HAM.
"Pak Muchtar Arifin hanya bilang teknis hukum. Menurut dia, pihak Kejaksaan terhalang pada UU 26/2000 tentang HAM," kata keluarga korban Sumarsih usai pertemuan, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Muchtar pihak Kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut karena belum ada pengadilan Ad Hoc," ujar dia.
Mendengar jawaban Kejagung ini, keluarga korban kembali dibuat kecewa. Keluarga korban, Pedjo Untung, merasa dipimpong dari Kejaksaan harus ke Komnas HAM, dari Komnas ke DPR, dan dari DPR ke MK.
"Kami sudah lebih dari 80 kali pertemuan seperti ini dan hasilnya nihil," imbuh dia. (mly/mar)










































