"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan menghukum terdakwa pidana kurungan 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).
Hal-hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak peka terhadap program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan vonis, Mansyurdin menawarkan kepada Agus ingin banding atau tidak. "Kami menyatakan banding karena tidak dimasukkannya saksi dan bukti dari terdakwa," kata Agus.
Agus pun berorasi usai sidang. "Catat ya saya ini yang pertama kali dalam sejarah di dunia melakukan korupsi secara sendiri. Masa orang korupsi bisa sendiri. APBD pula kan ada prosedur dan tata cara mengeluarkan uang," ujar Agus. (aan/aba)











































