"Dalam pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang korupsi sudah jelas. Setiap orang mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tersangka bisa dipidana paling lama 12 tahun. Nah, penggeladahan bagian dari penyidikan," kata mantan Direktur YLBHI Bambang Widjodjanto saat dihubungi detikcom, Rabu (23/4/2008).
Bambang mengatakan, alasan pimpinan DPR yang menolak melakukan penggeledahan karena tidak ada tuan rumah Al Amin Nasution, yang saat ini dipenjara, juga tidak berdasar. "Tidak ada prosedur yang eksplisit harus menghadirkan tersangka. Seandainya tidak ada tersangkanya, tetap bisa dilakukan," tambah Bambang.
Selain itu, kata Bambang, jika pimpinan DPR beralasan tidak ada tuan rumah juga tidak bisa dibenarkan. Sebab, dalam KUHAP sudah dijelaskan secara gamblang jika tidak ada tuan rumah maka bisa disaksikan oleh ketua RT atau lingkungan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menduga bisa jadi pihak Sekretariat Jenderal DPR yang menolak penggeledahan karena belum disetujui pimpinan DPR hanya untuk mencari-cari alasan. "Bisa saja itu mengada-ada dari pihak Setjen. Kalau memang menolak tentu ada suratnya," tuturnya.
Dia juga menegaskan tidak ada perlakuan hukum yang berbeda antara gedung DPR dengan gedung lainnya. Asalkan ada surat perintah dan izin dari pengadilan maka bisa dilakukan penggeledahan.
"Ini yang gawat. Kalau harus memerlukan izin lain karena itu gedung DPR, maka mengkhianati aturan yang ada. Prinsip hukum kita semua mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum," jelas Bambang.
(mar/nrl)










































