Geledah DPR Tidak Perlu Izin

Anggota FPD:

Geledah DPR Tidak Perlu Izin

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 11:16 WIB
Jakarta - Penyidik KPK gagal menggeledah kantor anggota DPR Al Amin Nur Nasution karena pihak DPR tidak mengizinkan. Pelarangan penggeledahan tidak ada mekanismenya di DPR.

"Nggak perlu (izin), mekanismenya nggak ada kayak gitu," ujar anggota FPD Benny K Harman kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).

Anggota Komisi III DPR ini mengaku tidak tahu soal penolakan penggeledahan tersebut. Sebab dirinya sedang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Saya nggak tahu, saya lagi di NTT," ucap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya menurut sumber detikcom, KPK gagal menggeledah kantor Al Amin di lantai 16 Gedung Nusantara I nomor 1630 Rabu ini karena pimpinan DPR tidak mengizinkan. Padahal sehari sebelumnya dua anggota KPK bertemu Wakil Sekjen DPR Nining Indra Saleh untuk meminta izin penggeledahan.

Al Amin Nur Nasution ditangkap KPK pada 9 April 2008 di Hotel Ritz Carlton. Selain suami pedangdut Kristina, KPK juga menangkap Sekda Bintan Azirwan. Al Amin diduga menerima suap pengalihan hutan lindung Bintan menjadi lahan industri.

Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 71 juta dan 33 ribu dolar Singapura. (nik/fay)


Berita Terkait