"Siap, ready (divonis)," kata pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah yang menunggu di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).
Wajah Musaddeq yang terbalut jas warna hitam ini tampak segar. Dia tampil klimis dengan jenggot yang dicukur. Pria yang mengaku sebagai nabi ini asyik mengobrol bersama rekannya di tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Musaddeq dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(aan/nrl)











































