ICW: Tangkap yang Melarang KPK Geledah Ruang Al Amin

ICW: Tangkap yang Melarang KPK Geledah Ruang Al Amin

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 10:42 WIB
Jakarta - KPK telah meminta izin kepada Sekjen DPR untuk melakukan penggeledahan terhadap ruang Al Amin Nur Nasution. Namun KPK tak memperoleh izin penggeledahan.

"Mereka dapat ditangkap karena menghalangi tugas penyidikan," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Fahmi Badoh kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).

Selain bisa dijerat dengan pasal menghalangi tugas penyidikan, menurut Fahmi, pimpinan DPR juga bisa dikenakan pasal melindungi koruptor. "KPK nggak perlu mendapatkan izin untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahmi, DPR seharusnya mempunyai kebijakan untuk melakukan kerjasama dalam kasus dugaan suap pengalihan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ini. "Ini menunjukkan DPR arogan," ketus Fahmi.

Pelarangan DPR Ini, lanjut Fahmi, sepertinya mengikuti langkah MA yang menolak diperiksa oleh BPK. "Mentang-mentang sesama lembaga tinggi negara, tidak mau diperiksa," pungkasnya.

Selasa lalu, KPK yang telah mengantongi izin pengadilan gagal menggeledah ketika bertemu Wakil Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Belum diketahui alasan pelarangan KPK menggeledah itu. (anw/aba)


Berita Terkait