"Mereka dapat ditangkap karena menghalangi tugas penyidikan," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Fahmi Badoh kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
Selain bisa dijerat dengan pasal menghalangi tugas penyidikan, menurut Fahmi, pimpinan DPR juga bisa dikenakan pasal melindungi koruptor. "KPK nggak perlu mendapatkan izin untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan DPR Ini, lanjut Fahmi, sepertinya mengikuti langkah MA yang menolak diperiksa oleh BPK. "Mentang-mentang sesama lembaga tinggi negara, tidak mau diperiksa," pungkasnya.
Selasa lalu, KPK yang telah mengantongi izin pengadilan gagal menggeledah ketika bertemu Wakil Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Belum diketahui alasan pelarangan KPK menggeledah itu. (anw/aba)











































