"Setahu saya, dari pengalaman penggeledahan KPK sebelumnya, cukup dengan pemberitahuan dan koordinasi, tanpa izin, KPK bisa menggeledah," ungkap Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
"Tapi ya pemberitahuan memang harus dilakukan," imbuh Mahfudz buru-buru menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Amin Nasution diduga menerima dana suap sebesar Rp 71 juta dan 33 ribu dolar Singapura dari Sekda Bintan Azirwan. Dana itu diduga untuk melicinkan upaya Pemda Bintan untuk mengubah status hutan lindung menjadi hak guna usaha demi pengembangan ibukota Kabupaten Bintan.
Transaksi haram itu diperkirakan terjadi di Hotel Ritz Carlton berselang satu hari setelah Komisi IV DPR menyetujui konversi hak atas tanah itu. Pada 9 April dinihari, KPK kemudian mencokok mereka berdua. (aba/fay)











































