"Setahu saya, dari pengalaman penggeledahan KPK sebelumnya, cukup dengan pemberitahuan dan koordinasi, tanpa izin, KPK bisa menggeledah," ungkap Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
"Tapi ya pemberitahuan memang harus dilakukan," imbuh Mahfudz buru-buru menambahkan.
Selasa lalu, KPK gagal menggeledah ruang kerja anggota Komisi IV Al Amin itu meski telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemarin itu, 2 penyidik KPK menemui Wakil Sekjen DPR Nining Indra Saleh, namun KPK tetap gagal melakukan penggeledahan.
Al Amin Nasution diduga menerima dana suap sebesar Rp 71 juta dan 33 ribu dolar Singapura dari Sekda Bintan Azirwan. Dana itu diduga untuk melicinkan upaya Pemda Bintan untuk mengubah status hutan lindung menjadi hak guna usaha demi pengembangan ibukota Kabupaten Bintan.
Transaksi haram itu diperkirakan terjadi di Hotel Ritz Carlton berselang satu hari setelah Komisi IV DPR menyetujui konversi hak atas tanah itu. Pada 9 April dinihari, KPK kemudian mencokok mereka berdua. (aba/fay)











































