FPKS: KPK Tak Perlu Izin DPR Geledah Ruang Al Amin

FPKS: KPK Tak Perlu Izin DPR Geledah Ruang Al Amin

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 10:35 WIB
Jakarta - KPK dikabarkan gagal menggeledah ruang kerja anggota Fraksi PPP DPR Al Amin Nasution gara-gara tak mengantongi izin dari DPR. Padahal, menurut Fraksi PKS, KPK tak perlu izin menggeledah ruang kerja tersangka penerima suap dari Sekda Bintan Azirwan itu.

"Setahu saya, dari pengalaman penggeledahan KPK sebelumnya, cukup dengan pemberitahuan dan koordinasi, tanpa izin, KPK bisa menggeledah," ungkap Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).

"Tapi ya pemberitahuan memang harus dilakukan," imbuh Mahfudz buru-buru menambahkan.

Selasa lalu, KPK gagal menggeledah ruang kerja anggota Komisi IV Al Amin itu meski telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemarin itu, 2 penyidik KPK menemui Wakil Sekjen DPR Nining Indra Saleh, namun KPK tetap gagal melakukan penggeledahan.

Al Amin Nasution diduga menerima dana suap sebesar Rp 71 juta dan 33 ribu dolar Singapura dari Sekda Bintan Azirwan. Dana itu diduga untuk melicinkan upaya Pemda Bintan untuk mengubah status hutan lindung menjadi hak guna usaha demi pengembangan ibukota Kabupaten Bintan.

Transaksi haram itu diperkirakan terjadi di Hotel Ritz Carlton berselang satu hari setelah Komisi IV DPR menyetujui konversi hak atas tanah itu. Pada 9 April dinihari, KPK kemudian mencokok mereka berdua. (aba/fay)


Berita Terkait