"Kita tunggu fakta di persidangan. Itu kan hasil pemeriksaan KPK di luar persidangan dan belum terbukti," kata Jamwas MS Rahardjo saat dikonfirmasi detikcom soal kabar itu, Rabu (23/4/2008).
Menurut Rahardjo, pemeriksaan internal kasus Urip ini tidak berhenti. Tim akan terus memonitor.
"Untuk lebih efisien kalau kita lengkapi fakta hukum setelah ada hasil sidang. Tapi tidak berarti kita mengabaikan kasus ini," imbuh dia.
Rahardjo menjelaskan, tim terus mengevaluasi seluruh fakta yang terungkap sehingga diambil kesimpulan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Rahardjo menjelaskan, dalam UU Kepegawaian disebutkan orang yang diberhentikan sementara akan dikenakan hukuman disiplin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Tindakan sementara kan sudah kita lakukan dengan pemberhentian sementara. Tapi karena ini kasus pidana, jadi kita menunggu sampai ada hasil sidang," imbuh dia.
Tim Jamwas melakukan pemeriksaan internal kepada beberapa jaksa yang terkait dengan Urip, seperti Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan M Salim, dan jaksa yang menyelidiki kasus BLBI. Urip pun kini telah diberhentikan sementara. (mly/nrl)











































