"Kami batal menggeledah kantor Al Amin," kata sumber detikcom di KPK, Selasa (23/4/2008) malam.
Menurutnya,Β KPK sudah mendapatkan restu dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggeledah ruang kerja tersangka suap itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa 22 April siang kemarin, dua staf KPK datang ke Gedung DPR dan diterima Wakil Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Pertemuan tertutup pun berlangsung sekitar 1 jam. Pihak KPK memang meminta izin DPR untuk melakukan penggeledahan. (nvt/nrl)










































