Perluasan Mas'a Masjidil Haram Sesuai Hukum Syar'i

Perluasan Mas'a Masjidil Haram Sesuai Hukum Syar'i

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 08:55 WIB
Makkah - Syar'i perluasan tempat sa'i (Mas'a) di Masjidil Haram, Makkah, yang dipertanyakan sejumlah ulama Jawa Tengah minggu lalu sudah bisa terjawab dengan jelas dan pasti. Dalam perluasan itu tidak ada pergeseran tempat, dan perluasannya sudah benar serta sesuai hukum syari'at Islam.

"Perluasan Mas'a adalah pekerjaan yang benar dan dapat dicatat dalam sejarah serta
memberikan berkah kepada umat Muslim," demikian dilansir dari salah satu judul berita Koran harian Okaz termasyhur di Arab Saudi yang terbit Selasa kemarin (22/4/2008).

Empat ulama besar Arab memberikan fatwa atas kebenaran perluasan Mas'a di Masjidil Haram, Makkah, dan dapat dicatat dalam sejarah serta memiliki nilai berkah bagi umat Muslim yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan jamaah haji dan umrah dalam melaksanakan ibadah sa'i.

Keempat mufti yang memberikan pernyataan adalah Mufti Mesir Dr Ali Jum'ah, dua orang dari mufti Libanon yaitu Dr Muhammad Rasyid Qabbani dan Dr Muhammad Ali Al Juzu, dan mufti yang keempat adalah Dr Akrama Shabri dari Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr Akrama Shabri menyatakan, "Perluasan Mas'a merupakan tuntutan syar'i. Para ulama membolehkan perluasan Mas'a karena tidak ada pergeseran dari tempat aslinya, hanya pelebaran bangunan yang diprakarsai oleh Khadimul Haramain Raja Abdullah bin Abdul Aziz sebagai proyek Islami terbesar dan patut dicatat dalam sejarah."

Pernyataan Dr Muhammad Rasyid Qabbani, "Perluasan Mas'a tidak keluar dari batas syar'i pelaksanaan ibadah sa'i. Perluasan baru tersebut demi kenyamanan jamaah dan sudah waktunya dilakukan perluasan agar dapat menampung jamaah dalam jumlah lebih banyak, ini pun merupakan salah satu program Khadimul Haramain Raja Abdullah bin Abdul Aziz yang telah disepakati secara hukum syar'i untuk memberikan pelayanan terhadap dhuyufurahman."

Mufti Lebanon, Dr Muhammad Ali Al Juzu menegaskan, "Perluasan Mas'a memberi pengaruh
positif terhadap kenyamanan jamaah haji dan umrah. Proyek ini adalah pekerjaan mulia Khadimul Haramain Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk memberikan pelayanan terhadap umat Muslim dan merupakan pekerjaan Islami yang sesuai hukum syariat Islam dan demi kemaslahatan ummat."

Mufti Mesir Dr Ali Jum'ah menyatakan, "Semua dalil syar'i membenarkan perluasan Mas'a. Para ulama Islam telah sepakat terhadap perluasan tersebut dan tidak bertentangan dengan agama. Khadimul Haramain Raja Abdullah bin Abdul Aziz melakukan perluasan Mas'a adalah pekerjaan sesuai hukum syar'i yang benar dan merupakan pekerjaan yang berkah bertujuan memberikan pelayanan kepada umat Muslim."

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ulama besar Mesir, juga tidak mempermasalahkan perluasan Mas'a dan pemindahan Maqam Ibrahim dari tempat asalnya. Menurut Al-Qardhawi, yang pernah dikutip harian Asharqul Awsath, Rasulullah selalu memberi kemudahan untuk haji dengan sabdanya yang terkenal pada saat haji wada': "If'al wala kharaj (lakukan dan tak ada masalah).

Sesuai fakta Mas'a tetap berada pada tempatnya semula yaitu antara Safa dan Marwa dan tidak benar kalau lokasi bergeser ke lokasi yang lain yang disebut antara Gararah dan Jabal Qubais. Garis start dan finish-nya tetap di bukit Safa dan bukit Marwa. Dengan demikian tidak diperlukan lagi adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau pihak yang bertanggung jawab di Masjidil Haram ataupun dari pihak lain tentang bagaimana hukumnya perluasan Mas'a itu.

Konsul Haji Indonesia Dr M Nur Samad Kamba MA pada pekan lalu telah mengemukakan bahwa, "Perluasan Mas'a tidak dilakukan semena-mena oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, selain tanpa harus mendengar para ulamanya dan juga sejumlah ulama lainnya. Dan tidak benar jika dikatakan bahwa mas'a beralih atau bergeser dari Gararah sampai Jabal Qubais." (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads