"Dia meminta Rp 1 miliar dari petinggi BPPN agar kasusnya diamankan," kata sumber detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4/2008) malam.
Menurutnya, uang itu untuk penyelesaian agar kasus yang menimpa petinggi BPPN itu dihentikan Kejagung. "Kalau GY tidak memberikan, maka ancamannya dia akan ditahan," lanjut sumber itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu akan usut lebih lanjut karena ini dua kasus yang berbeda," tutup sumber tersebut.
Pada Desember 2007 GY pernah diperiksa Kejagung dalam kasus BLBI. Pemanggilan dilakukan terkait penyelidikan kembali kasus BLBI sebesar Rp 144,5 triliun kepada 48 bank yang terkena penarikan besar-besaran pascakrisis moneter 1997-1998.
Pemeriksaan itu terkait pula dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap pengusaha Anthony Salim, khususnya yang menyangkut Master Settlement Acquisition Agreement(MSAA). 35 Jaksa, termasuk Urip, disiapkan dalam penyelidikan itu. (nvt/nrl)











































