KPK Gelar Rekonstruksi Penangkapan Jaksa Urip

KPK Gelar Rekonstruksi Penangkapan Jaksa Urip

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 05:53 WIB
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan uang suap Rp 6 miliar. KPK pun akan menggelar rekonstruksi penangkapannya.

"Ya, kita akan lakukan rekonstruksinya," ujar sumber detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Selasa (22/4/2008) malam.

Rekonstruksi akan dilakukan Rabu 23 April 2008 di Delta Spa, Jl Wijaya, di dekat Polres Jakarta Selatan. Namun belum dipastikan pukul berapa rekonstruksi akan dilakukan.

Urip ditangkap tangan KPK saat melakukan transaksi dengan pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin di rumah mewah yang terletak di Jalan Terusan Hang Lekir II, WG 9, RT 06/9 , Simprug, Kebayoran Lama, 2 Maret 2008 silam. Urip dan Ayin mengatakan, uang Rp 6 miliar itu adalah untuk bisnis permata. Namun KPK tidak percaya begitu saja. Uang itu bahkan dicurigai terkait dengan kasus BLBI. (nvt/nvt)


Berita Terkait