Pria yang sudah berstatus sebagai tersangka ini ditahan pada hari Senin, 21 April 2008 lalu. Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan St Asaph, North Wales.
"Terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan interogasi untuk mendapatkan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada Crown Prosecutor/CPS (jaksa penuntut) untuk dapat dilakukan penuntutan atas dugaan melakukan tindak pembunuhan (charge on suspicion of murder)," ujar bagian penerangan KBRI London dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/4/2008).
Ermatati Rodgers tinggal di Gwersylt, North Wales, telah dinyatakan hilang sejak 4 Januari 2008 silam. Perempuan berusia 41 tahun itu telah tinggal di Inggris selama kurang lebih 11 tahun.
Penahanan tersangka ini, menurut KBRI di London, merupakan hasil dari penyelidikan dan kerja keras yang dilakukan oleh Kepolisian North Wales dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga bekerjasama dengan sejumlah pihak di Inggris maupun di Indonesia, termasuk Perwakilan RI di London.
Kedutaan Besar RI di London juga terus memonitor perkembangan kasus tersebut serta memberikan bantuan yang dianggap perlu kepada pihak berwenang di Inggris bagi penuntasan kasus tersebut. (anw/nvt)











































