"Kita akan bahas dalam rapat pleno. Karena ada beberapa elemen juga meminta untuk perubahan tanggal tersebut," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (22/4/2008).
Menurut dia, kalau hal itu sangat signifikan dan mempengaruhi pemilu, maka KPU akan pertimbangkan. Meski demikian juga tidak bisa serta merta diubah begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, kini KPU sedang melakukan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Verifikasi yang dilakukan adalah administratif dan faktual. Hal itu tentunya tidak mudah.
"Kalau partai, yang dihadapi adalah kepengurusan mereka sendiri. Kalau KPU harus menghadapi 69 partai, waktu tersebut tidak cukup untuk verifikasi. Kalau demikian, penetapan yang dijadwalkan Juli bisa bergeser," lanjutnya.
Pengumuman hasil verifikasi parpol rencananya pada 12 Mei. Artinya, KPU hanya punya waktu 2 bulan. "Padahal yang harus diverifikasi jutaan anggota parpol, belum kepengurusan di tigkat kabupaten/ kota, belum lagi di tingkat provinsi. Ya diharapkan partai-partai juga mempertimbangkan kondisi KPU," pungkas Hafiz. (nvt/nvt)










































