Penangkapan YSR alias Faiz itu di Desa Wingko Sanggrahan, Kecamatan Ngombol, pada hari Selasa (22/4/2008) pukul 03.45 WIB. Dia ditangkap di rumah istrinya berinisial ML (22) yang baru satu bulan melahirkan.
Menurut ketua RT setempat, Suyanto, yang menjadi saksi saat penangkapan, sebelum penangkapan sekitar pukul 03.30 WIB dirinya didatangi petugas dan diminta mengantar ke rumah mertua Faiz. Petugas menjelaskan rencana penangkapan terhadap Faiz yang diduga menjadi anggota jaringan teroris Noordin M Top. Suyanto juga ditanya apakah mengenal yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat penangkapan, beberapa petugas mengendarai empat unit mobil seperti Kijang dan Panther. Selanjutnya, petugas bersama Suyanto mendatangi rumah mertua Fais yang berada di pinggir sawah. Jarak rumah Fais dan mertuanya sekitar 20 meter.
Saat menangkap tersangka, petugas mendobrak pintu rumah. Fais ditangkap di salah satu kamar. Saat itu dia sedang tidur serta mengenakan kaos dan celana pendek.
Petugas juga menyita satu laptop dan beberapa buku. Sebelum membawa keluar rumah, petugas memasangkan kacamata dan memborgol tangannya.
"Kami tidak tahu setelah itu dibawa kemana, penangkapannya cepat dan tidak ada perlawanan," kata Suyanto. (bgs/nvt)











































