Baru 57 Anggota DPR yang Laporkan Gratifikasi

Baru 57 Anggota DPR yang Laporkan Gratifikasi

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 19:25 WIB
Jakarta - KPK baru menerima 57 laporan penerimaan gratifikasi dari anggota DPR. Padahal wakil rakyat yang duduk di Gedung DPR berjumlah 550 orang.

"Dari 2006 hingga 2008 ada 57 laporan gratifikasi dari anggota DPR," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4/2008).

Johan menjelaskan bahwa gratifikasi itu tidak hanya diterima anggota DPR dari perjalanan dinas ke daerah. "Ada yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk tiket pesawat, parcel, barang pecah belah, dan sebagainya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah itu, lanjut Johan, hanya 17 persen yang ditindaklanjuti KPK ke penyelidikan dan penyidikan. "Sekitar 10 laporan-lah. Sebab, kitaย  mempertimbangkan barang bukti awal yang kuat adanya dugaan anggota DPR lainnya yang juga menerima gratifikasi yang sama," jelas dia.

Meski demikian, Johan enggan membeberkan 10 anggota DPR yang sudah melaporkan penerimaan gratifikasi itu. "Jika dipublikasikan, akan menghambat proses kita mencari barang bukti dan mengembangkan kasus itu," kata dia.

57 Laporan itu, lanjut Johan, berasal dari 4 partai politik saja. Yakni PKS dengan total Rp 1,9 miliar, Partai Golkar Rp 15,8 juta, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Rp 5 juta, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya Rp 1 juta. (ary/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads