"Dari 2006 hingga 2008 ada 57 laporan gratifikasi dari anggota DPR," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4/2008).
Johan menjelaskan bahwa gratifikasi itu tidak hanya diterima anggota DPR dari perjalanan dinas ke daerah. "Ada yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk tiket pesawat, parcel, barang pecah belah, dan sebagainya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Johan enggan membeberkan 10 anggota DPR yang sudah melaporkan penerimaan gratifikasi itu. "Jika dipublikasikan, akan menghambat proses kita mencari barang bukti dan mengembangkan kasus itu," kata dia.
57 Laporan itu, lanjut Johan, berasal dari 4 partai politik saja. Yakni PKS dengan total Rp 1,9 miliar, Partai Golkar Rp 15,8 juta, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Rp 5 juta, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya Rp 1 juta. (ary/asy)











































