"Sampai saat ini kami belum ada agenda untuk memanggil mereka," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4/2008).
Pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR Djajaludin as-Syatibi, lanjut Johan, dikarenakan anggota FPKS itu telah melaporkan ke KPK telah menerima uang saat kunjungan ke Kepulauan Riau tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tambahan bagi kita dalam menyidik kasus ini," jelasnya.
Apakah Djalaludin membeberkan siapa saja yang menerima amplop saat di Bintan? "Saya belum mengetahuinya. Masih di proses penyidiknya," ujarnya.
Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti ada penerimaan gratifikasi untuk anggota Komisi IV DPR lainnya, kata Johan, KPK akan menindaklanjutinya.
"Kalau ada keterangan yang menyebutkan mereka juga menerima, tentu akan kita panggil juga. Karena hingga kini masih belum ada keterangan tambahan," pungkasnya.
(ary/ana)











































