Dalam klarifikasinya di Rumah Makan Sari Sunda, Jl. Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (22/4/2008), Plt Kaloh menyatakan tudingan itu tidak berdasar. Alasan pertama bahwa untuk tahun 2007 IPDN tidak menerima praja baru dan melaksanakan perubahan yang fundamental, perubahan sistem, kurikulum dan regionalisasi.
Kedua, Depdagri mengambil kebijakan agar beberapa kegiatan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pelayanan serta fasilitas praja yang dianggarkan pada APBN 2007, ditunda pelaksanaannya. Biaya untuk pembangunan wisma praja sebanyak 9 unit yaitu Rp 32.138.929.000, sedangkan biaya pengadaan alat drumb band sebesar Rp 1.100.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu tuduhan korupsi yang dilancarkan Inu kencana atas pembangunan wisma praja dan barak atau kegiatan yang lain tidak berdasar sama sekali," jelas Kaloh.
Sore ini, Selasa (22/4/2008) pihaknya akan melaporkan Inu kencana ke Polda Jabar. "Inu sudah melakukan kebohongan publik, pencemaran nama baik, dan membuat perasaan tidak nyaman," ungkapnya.
Kaloh menambahkan, dengan peristiwa ini, kondisi praja yang sudah terkendali akan terganggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inu kencana melaporkan rektor IPDN, Kepala Biro IPDN dan beberapa pejabat Depdagri melakukan korupsi pembangunan wisma IPDN tahun 2007 kepada KPK, Selasa (22/4/2008). (ern/asy)










































