DKI Ambil Paksa Lahan BKT

DKI Ambil Paksa Lahan BKT

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 17:36 WIB
Jakarta - Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) masih terkendala lahan. Pemerintah Provinsi Jakarta pun akan mengambil paksa kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial lahan yang terkena proyek pengendalian banjir itu.

"Pak Gubernur sudah perintahkan untuk mengambil paksa," kata Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meninjau Ujian Nasional (UN) di wilayah Jakarta Timur, Selasa (22/4/2008).

Menurut Koesnan, Pemkot Jaktim tengah melakukan negosiasi dengan 8 pengembang terkait lahan yang terkena pembangunan kanal banjir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Fauzi Bowo menyatakan berencana menempuh jalur hukum untuk menagih kepada pengembang untuk segera menyerahkan kewajiban fasos fasum. Pihaknya akan meminta bantuan jasa badan pengadilan untuk menagih kewajiban yang tertunggak tersebut.

Mengenai pembayaran pembebasan lahan milik warga akan mulai dibayarkan pada akhir April 2008.ย Untuk pembebasan lahan kanal banjir di Jakarta Timur dan Utara, anggaran daerah mengalokasikan Rp 850 miliar.

"Karena memang anggaran daerahnya terlambat," katanya.

Koesnan menjelaskan, pembayaran tersebut termasuk pembebasan lahan sengketa yang biayanya dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Jumlah dana yang akan dititipkan ke pengadilan Jakarta Timur total Rp 200 miliar.

"Sebelumnya, kita harus lapor ke pengadilan," ujarnya.

Lahan fasos fasum menjadi salah satu kendala pekerjaan kanal timur. Di Jakarta Timur, terdapat 115 persil dengan luas 6,06 hektar lahan milik 8 pengembang yang terkena proyek pembangunan kanal banjir tersebut. Di sisi lain, 8 pengembang tersebut belum menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah.

Akibatnya, Pemprov pun menganggap lahan tersebut sebagai fasos fasum. 8 Pengembang, Diskum, PT Masnga, PT Alpa Austine, PT Inti Utama Dharma, Yayasan Trisakti, Perumnas, PT Senopati, Yayasan Bhumiyamca.

Diketahui, sebanyak 763 persil atau 18,89 persen lahan untuk kanal banjir di Jakarta Timur masih belum dibebaskan. Terdiri dari, tanah masyarakat sebanyak 500 persil atau seluas 95,38 hektar. Tanah masyarakat sengketa 148 persil atau 11,29 hektar. Sebanyak 21 kasus sengketa BKT kini ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara 127 kasus berusaha diselesaikan di luar pengadilan.

Dari target pembebasan 4.039 persil, saat ini sudah bisa direalisasikan 3.276 persil atau 81,11 persen. Jumlah peta bidang yang telah dibayarkan sebanyak 1.411 persil, terdiri dari luas tanah 356.000,2 meter persegi serta luas bangunan 172.911,5 meter persegi. Pada 2007, untuk pembebasan lahan dianggarkan Rp 450 miliar.
(ken/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads