Jika Gagal Mufakat, PKB Bisa Coba Pengadilan

Jika Gagal Mufakat, PKB Bisa Coba Pengadilan

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 17:13 WIB
Jakarta - Menkum HAM belum bisa mengeluarkan surat keputusan kepengurusan PKB yang sah karena dianggap masih berselisih. Jika gagal bermufakat, Menkum akan menunggu surat putusan pengadilan.

"Pasal 32 UU No 2/2008 mengatakan kalau ada perselisihan parpol, diselesaikan dengan cara musyawarah. Kalau tidak bisa selesai, lewat pengadilan. Ada surat keterangan Ketua MA, KMA-194/VI/2005," jelas Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud kepada detikcom, Selasa (22/4/2008).

Aidir menjelaskan, Depkum HAM sudah menerima laporan perubahan yang diajukan 2 kubu PKB yang berseteru. Menkum HAM memperhatikan aspirasi keduanya, karena itu PKB dinilai masih berselisih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB, lanjutnya, juga sedang mencari jalan keluar perselisihan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). "Nanti kita lihat muktamarnya. Kedua belah pihak juga sedang mencari upaya kepengurusan yang sah," ujarnya.

Upaya mengajukan perselisihan ke pengadilan, imbuh dia, harus diajukan atas inisiatif 2 kubu yang berseteru. Perselisihan itu diajukan di tingkat pengadilan negeri dan Mahkamah Agung, dengan tenggat waktu tertentu.

"Ada tenggat waktu perselisihan, berapa hari di tingkat pengadilan negeri dan Mahkamah Agung," tutur Aidir.

Bab XIV UU No 2 / 2008 tentang Perselisihan Partai Politik, pasal 32 ayat 1 dinyatakan mengenai perselisihan parpol diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Sedangkan pasal 32 ayat 2 menyebutkan bila musyawarah tidak tercapai bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan.

Pasal 32 ayat 3 mengatakan penyelesaian di luar pengadilan mencakup mediasi, rekonsiliasi dan arbitrase yang diatur dalam AD/ART.

Sedangkan penyelesaian melalui pengadilan tercantum dalam pasal 33 yang mengatakan, pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dengan tenggat 60 hari. Dan hanya bisa dilakukan kasasi ke MA dengan tenggat 30 hari. (nwk/fay)


Berita Terkait