"Kalau kita konsekuen melaksanakan reformasi, banyak yang perlu ditinjau ulang seperti Bakor Pakem serta Departemen Agama yang melaksanakan UU No 1/1946 tentang pengakuan negara terhadap 6 agama," kata anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution usai menerima perwakilan jemaat Ahmadiyah di Kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2008).
Selain Buyung, rombongan diterima oleh anggota Wantimpres lainnya yaitu Dr Sjahrir dan Budi Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan pembentukan Bakor Pakem tidak ada dasar hukum yang kuat, itu bukan berdasarkan UU, cuma Perpres lalu dijadikan semacam peraturan yang dijadikan alasan eksistensi bagi Bakor Pakem," pungkas pria berambut putih ini. (mly/nrl)











































