Menkum Belum Bisa Turunkan SK Kalau PKB Masih Berselisih

Menkum Belum Bisa Turunkan SK Kalau PKB Masih Berselisih

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 16:31 WIB
Jakarta - PKB versi Gus Dur mengklaim surat keputusan (SK) Menkum HAM sebagai PKB yang sah akan keluar dalam waktu dekat. Namun, Menkum belum bisa mengeluarkan SK selama PKB masih berselisih.

"Kita sementara menganggap ada unsur perselisihan di situ. Kalau ada perselisihan tidak boleh ada SK perubahan, sesuai UU No 2/2008 tentang parpol," ujar Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud kepada detikcom, Selasa (22/4/2008).

Sebelumnya, Wasekjen PKB kubu Gus Dur Ikhsan Abdullah mengklaim PKB kubunya yang akan dianggap sah oleh Depkum HAM setelah diadakan perubahan kepengurusan pada 15 April 2008. "SK mungkin keluar besok," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aidir, Depkum HAM sudah menerima surat permohonan perubahan kepengurusan dari 2 kubu PKB. Menkum HAM, lanjut dia, memang melakukan penelitian dan verifikasi terhadap laporan 2 kubu PKB tersebut.

"Dua pihak sudah kita dengar. Namun saya belum melihat ada keputusan menteri," ujar Aidir.

Aidir menambahkan, Menkum HAM akan menunggu perselisihan partai tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Penyelesaiannya, menurut UU No 2/2008 tentang Parpol bisa melalui musyawarah hingga pengadilan. Kalau perselisihan sudah bisa diselesaikan, maka SK Menkum HAM baru bisa turun.

Hingga hari ini, lanjut dia, PKB yang diakui di Depkum HAM masih dengan kepengurusan yang lama. "Yang diakui kepengurusan yang SK-nya dibuat tahun 2007, Ketua Muhaimin dan Sekjen Zannuba (Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid)," tegasnya.

Menurut UU No 2/2008, perselisihan parpol terkait dengan keputusan Menteri dimuat dalam bab III tentang perubahan AD/ART. Pada bab III pasal 7, Menteri mengesahkan perubahan paling lama 14 hari setelah dilaporkannya perubahan itu, melalui keputusan Menteri.

Pada pasal 8, disebutkan 'dalam hal terjadi perselisihan partai politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 tidak dapat dilakukan oleh Menteri'. (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini