3 Terpidana PT CGN Dideadline Akhir April Bayar US$ 18 Juta

Kasus Bank Mandiri

3 Terpidana PT CGN Dideadline Akhir April Bayar US$ 18 Juta

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 15:38 WIB
Jakarta - Tiga orang petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam penyaluran kredit Bank Mandiri hingga kini belum membayar uang pengganti. Uang pengganti sebesar US$ 18 juta itu harus dibayarkan bulan ini.

Ketiganya adalah Dirut PT CGN Edyson, Direktur Keuangan PT CGN Diman Ponijan, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar.

"Kita beri batas toleransi, akhir bulan ini. Saya beri ultimatum, saya beri waktu akhir bulan April," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Hidayatullah, dalam jumpa pers di kantornya Jl Rambai, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayatullah menuturkan, jika ketiga terpidana kasasi itu belum juga menyelesaikan kewajibannya hingga akhir April, maka barang bukti yang dirampas yaitu Hotel Tiara di Medan akan segera dilelang.

"Hasil pelelangan hotel yang masih beroperasi itu untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit macet Bank Mandiri itu," tutur dia.

Apa penjualan itu dapat menutup kerugian? "Paling tidak dikurangi dululah kerugian negara. Jika ada kelebihan nanti kan akan dikembalikan," ujarnya.

Edyson, kata Hidayatullah, telah membuat pernyataan yang diketahui penasihat hukumnya untuk menanggung seluruh kerugian negara.

Pada 24 Oktober 2007 Mahkamah Agung menolak kasasi ketiga debitor Bank Mandiri itu. Edyson dan Diman hingga saat ini masih ditahan di LP Cipinang. Sementara Saiful Anwar berstatus buronan.

Masing-masing dikenai hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti US$ 18 juta secara tanggung renteng. Untuk denda, Edyson dan Diman telah melunasinya. (ptr/nrl)


Berita Terkait