"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU), Pribadi Soewandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta, Selasa (22/4/2008).
Selain itu, JPU menuntut Henry membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian berlangsung dalam kurun waktu 1995-1997. Saat itu, Subarda menyerahkan bilyet giro bernilai miliaran rupiah ke Henry. Kemudian Henry mengubahnya ke dalam bentuk deposito dan menjadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk mengucurkan kredit sebesar Rp 368,94 miliar. Mereka juga sepakat mendirikan perusahaan dengan komposisi 50 persen saham Henry dan 50 persen saham untuk Subarda.
"Subarda tidak pernah melaporakan kerjasama itu ke Menteri Pertahanan. Dia hanya menyatakan kalau dana PT Asabri ada di deposito," ujar JPU.
Untuk menutupi aksinya, Henry setiap bulannya mentransfer dana ke rekening PT Asabri seolah-olah itu bunga deposito.
Dana tersebut dibelikan macam-macam keperluan seperti membeli tanah di Bekasi Rp 15 miliar, membeli rumah di Jalan Suwiryo Menteng nilai Rp 2,3 miliar dan juga uang muka pembelian Plaza Mutiara US$ 13 juta.
Sementara tim dari Dephan berhasil mengembalikan dana Rp 184,76 miliar, pengembalian dari Tan Kian US$ 13 juta, penjualan rumah di Suwiryo Rp 2,3 miliar, ada juga dana Rp 34 miliar sebagai uang pengganti bagi Subarda. Sehingga uang pengganti yang dibebankan ke Henry Rp 69,872 miliar.
Sementara terdakwa dalam kasus yang sama, Subarda telah divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 34 miliar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan. (mly/nrl)











































