Aliran Ahmadiyah Perlu Mendapat Perlindungan Negara

Aliran Ahmadiyah Perlu Mendapat Perlindungan Negara

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 14:34 WIB
Jakarta - Aliran Ahmadiyah dinilai tidak melanggar keadaban publik. Hak-hak warga negara yang meski menganut aliran yang dianggap sesat itu seharusnya dilindungi negara.

"Tidak ada bukti bahwa mereka melakukan agresi terhadap pihak yang lain," kata Penasehat Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Paramadina Henry T Simarmata, Selasa (22/4/2008).

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers mengenai perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, di Restoran Octagon, Plaza Sudirman, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry melanjutkan, negara mempunyai tugas utama untuk melakukan penegakan terhadap konstitusi dan memberikan perlindungan terhadap warga negara.

"Itu dilakukan kewenangannya oleh aparat penegakan hukum dan institusi lain yang berwenang. Tidak ada yurisprudensi yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi bagaimana melindungi warga negara," lanjut dia.

Sementara Ray Rangkuti dari Jaringan Civil Society mengatakan, untuk membubarkan ideologi, dilakukan oleh pengadilan yang setaraf dengan konstitusi dan bukan pengadilan umum. "Bakorpakem dalam konstitusi kedudukannya tidak jelas," tegasnya.
(ptr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads