"Tidak ada bukti bahwa mereka melakukan agresi terhadap pihak yang lain," kata Penasehat Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Paramadina Henry T Simarmata, Selasa (22/4/2008).
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers mengenai perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, di Restoran Octagon, Plaza Sudirman, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dilakukan kewenangannya oleh aparat penegakan hukum dan institusi lain yang berwenang. Tidak ada yurisprudensi yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi bagaimana melindungi warga negara," lanjut dia.
Sementara Ray Rangkuti dari Jaringan Civil Society mengatakan, untuk membubarkan ideologi, dilakukan oleh pengadilan yang setaraf dengan konstitusi dan bukan pengadilan umum. "Bakorpakem dalam konstitusi kedudukannya tidak jelas," tegasnya.
(ptr/nrl)











































