Pihak yang tergugat terdiri dari 12 pihak di antaranya Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Kami memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk mempelajari mekanisme gugatan citizen law suit karena ini merupakan perkara yang baru sebelum masuk ke pokok perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Arta Theresia di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis sudah memberikan waktu yang cukup lama. Karena itu majelis memutuskan untuk terus meneruskan perkara ini tanpa menunggu," kata majelis hakim.
Sementara kuasa hukum SBY, Toni Sinaey mengaku, telah meminta proses kuasa kepada Setneg, namun belum ada tanggapan.
"Kami sudah layangkan surat tapi belum ada jawaban," imbuh Toni.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa 29 April 2008, dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat atas mekanisme gugatan citizen law suit. (ptr/nrl)











































