Hakim Minta SBY cs Pelajari Gugatan Kenaikan Tarif Tol

Hakim Minta SBY cs Pelajari Gugatan Kenaikan Tarif Tol

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 13:03 WIB
Jakarta - Mekanisme gugatan citizen law suit kenaikan tarif tol termasuk dalam perkara baru. Karena itu dalam persidangan yang digelar Selasa (22/4/2008), majelis hakim meminta pihak tergugat mempelajari mekanisme gugatan yang dilayangkan oleh konsumen jalan tol itu.

Pihak yang tergugat terdiri dari 12 pihak di antaranya Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Kami memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk mempelajari mekanisme gugatan citizen law suit karena ini merupakan perkara yang baru sebelum masuk ke pokok perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Arta Theresia di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kali ini ternyata tergugat I yaitu SBY belum menyerahkan surat kuasanya. Kendati demikian majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan meski kelengkapan surat tersebut belum diterima.

"Majelis sudah memberikan waktu yang cukup lama. Karena itu majelis memutuskan untuk terus meneruskan perkara ini tanpa menunggu," kata majelis hakim.

Sementara kuasa hukum SBY, Toni Sinaey mengaku, telah meminta proses kuasa kepada Setneg, namun belum ada tanggapan.

"Kami sudah layangkan surat tapi belum ada jawaban," imbuh Toni.

Persidangan akan dilanjutkan Selasa 29 April 2008, dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat atas mekanisme gugatan citizen law suit. (ptr/nrl)


Berita Terkait