"Pembangunan wisma untuk praja itu diduga sarat korupsi," kata Inu di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4/2008).
Inu yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB ini memaparkan, dugaan korupsi ini diduga dilakukan Plt Rektor IPDN J Kaloh. "Dia tiba-tiba mengalihkan tender pembangunan wisma dari pemenang tender ke pelaksana tender," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, Departemen Dalam Negeri sudah mengeluarkan kebijakan larangan pembangunan infrastruktur hingga hingga status IPDN jelas pascakematian praja Cliff Muntu.
"Tapi rektor, dengan kewenangannya membangun wisma itu yang dimulai pada akhir Desember 2007," ujarnya.
Menurutnya, pembangunan wisma itu sendiri sudah melanggar keputusan Depdagri. "Ditambah ada pengalihan pemenang tender itu. Ini semakin tidak jelas," tuturnya.
Untuk itu, Inu pun meminta KPK mengusut pembangunan proyek yang menghabiskan dana Rp 31,39 miliar itu. "Kami meminta KPK mengusut adanya penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Plt Rektor IPDN," pungkasnya.
(ary/ana)











































