"Negara kita menganut sistem open sky atau langit terbuka. Di langit kita banyak beredar satelit-satelit yang memancarkan TV asing. Jadi kita terbuka saja, jadi sah-sah saja," kata Ketua KPI Pusat Bimo Nugroho saat dihubungi detikcom, Selasa (22/4/2008).
Bimo mengatakan, karena Indonesia menganut sistem langit terbuka, maka banyak stasiun TV asing yang bisa diterima di Indonesia melalui parabola. "Jadi ya, perlakuannya sama dengan TV lainnya, seperti Fashion TV, TV Korea, BBC atau Australia sekali pun," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Al Manar, kata Bimo, tidak perlu diperdebatkan karena ini bagian dari demoktratisasi di ranah penyiaran Indonesia.
Bimo menuturkan, karena TV Al Manar dipancarkan melalui satelit dan diterima harus dengan parabola, maka KPI tidak punya kewenangan untuk mengatur atau mengawasinya. KPI hanya bisa mengatur stasiun TV yang memiliki pemancar di Indonesia atau yang didistribusikan melalui TV kabel.
Jika TV Al Manar masuk dalam wilayah kewenangan KPI untuk mengawasinya, maka KPI bisa meminta TV yang disebut-sebut dimiliki militan Syiah Hizbullah itu menghentikan siaran yang berbau propaganda.
Representative TV Al Manar untuk Indonesia, Ali Assegaf, sebelumnya menjelaskan TV Al Manar sebagai stasiun TV yang bersifat umum, membawa nilai-nilai Islam yang universal. Acara-acara yang ditampilkan pun tak ubahnya stasiun TV swasta di Indonesia.
Selain itu, Al Manar tidak membawa misi teror seperti yang dituduhkan banyak pihak terutama Amerika Serikat.
(mar/nrl)











































