Perbuatan tidak bermoral itu dilakukan oleh Pk (48) dan Sp (15). Keduanya adalah guru dan muridΒ dari sebuah SMA yang sama di Makassar.
Mereka tertangkap basah oleh polisi di Wisma Latanete, Jl Sungai Saddang, Makassar, sekitar pukul 08.00 wita Senin kemarin (21/04/2008). Saat kepergok keduanya hanya mengenakan celana dalam. Kini, sang guru masih mendekam di tahanan Polresta Makassar Barat.
Kasus ini berawal dari kecurigaan polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Seorang polisi curiga melihat seorang lelaki setengah baya masuk ke wisma bersama siswi yang masih memakai pakaian seragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan visum untuk membuktikan itu. Ini juga untuk kepentingan berkasnya," tutur AKP Ronald Sumigar, Kasatreskrim Polresta Makassar Barat ketika ditemui wartawan di Polresta Makassar Barat, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (22/4/2008).
Polisi kini juga telah menetapkan Pk sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (gun/djo)