"Pemecatan hanya dilakukan melalui forum yang resmi, salah satunya rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus yang sah," ujar Yenny usai konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2008) malam.
Yenny mengatakan, yang berhak memutuskan nasib setiap pengurus pusat PKB adalah rapat gabungan antara Dewan Syuro dan jajaran DPP PKB. Keputusan Muhaimin tidak melalui mekanisme partai tersebut.
"Kalau yang dikatakan rapat gabungan yang tanpa dihadiri oleh Dewan Syuro itu namanya bukan rapat gabungan, tapi rapat gadungan," imbuh Yenny lalu tersenyum.
Saat dikonfirmasi keputusan Muhaimin menyertakan anggota Dewan Syuro PKB, Yenny membantah keras. Menurutnya, mereka adalah Dewan Syuro di tingkat wilayah.
"Yang berada di Dewan Syuro (pusat) bisa di cek satu persatu dalam kepengurusan PKB yang terdaftar di Depkum & HAM," pungkas perempuan berkerudung itu. (irw/aba)











































