Itulah poin ketiga hasil Rapat Pleno Gabungan PKB yang dibacakan Sekjen PKB Yenny Wahid dalam jumpa pers di Kantor DPP PKB Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2008).
"Ketiga, menegaskan sesuai AD/ART PKB pemegang amanat partai tertinggi adalah Ketua Umum Dewan Syuro. Dewan Tanfidz semata-mata pelaksana harian partai, maka yang mempunyai kewenangan dan keabsahan mendaftarkan PKB dalam Pemilu adalah Abdurrahman Wahid selaku Ketua Umum Dewan Syuro dan Muhyidin Arubusman sebagai sekretaris Dewan Syuro," kata Yenny.
Pada poin kedua, PKB kubu Gus Dur ini juga menegaskan, Muspimnas PKB yang digelar kubu Muhaimin di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, pada tanggal 5-6 April lalu tidak sah. Tidak ada satupun anggota Dewan Syuro PKB yang hadir dalam pertemuan itu.
"Penjelasan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan ganda di tubuh PKB," kata Yenny. (aba/aba)











































