Itulah poin ketiga hasil Rapat Pleno Gabungan PKB yang dibacakan Sekjen PKB Yenny Wahid dalam jumpa pers di Kantor DPP PKB Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2008).
"Ketiga, menegaskan sesuai AD/ART PKB pemegang amanat partai tertinggi adalah Ketua Umum Dewan Syuro. Dewan Tanfidz semata-mata pelaksana harian partai, maka yang mempunyai kewenangan dan keabsahan mendaftarkan PKB dalam Pemilu adalah Abdurrahman Wahid selaku Ketua Umum Dewan Syuro dan Muhyidin Arubusman sebagai sekretaris Dewan Syuro," kata Yenny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjelasan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan ganda di tubuh PKB," kata Yenny. (aba/aba)











































