Jakarta - Meski masih berstatus saksi, Efielian Yonata dikawal 12 pengacara saat diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menimpa anggota DPR Al Amin Nasution dan Sekda Bintan Azirwan. Para pengacara itu pun tidak minta bayaran dari Efiel.
"Ada sekitar 12 pengacara. Kami tidak dibayar alias prodeo," kata salah satu kuasa hukum Efiel, Ahmad Yani di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/4/2008).
Yani menjelaskan, 12 pengacara itu berasal dari Ahmad Yani & Associates dan sejumlah kantor hukum lainnya. "Banyak teman-teman saya yang membantu juga," jelas ketua LBH DPP PPP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai keterlibatan pengacara dari PPP, Yani menjelaskan, dirinya membela Efiel dalam tidak dalam kapasitas sebagai anggota PPP. "Saya memakai kop surat kantor saya dalam membela dia," tutur pengacara dari Al Amin ini.
(ary/aba)