Walikota Blitar, Djarot Saiful Hidayat mengaku hingga saat ini pihak pemkot belum pernah membicarakan secara resmi perihal rencana pembelian Ndalem Gebang oleh pihak ahli waris.
Menurut Djarot, pihaknya akan membeli Ndalem Gebang tersebut sesuai dengan patokan harga di kawasan itu. Sebab, berdasarkan SK walikota No 24 tahun 2001, yang dapat diperjualbelikan adalah tanahnya saja. Sedangkan barang peninggalan keluarga sepenuhnya milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan harga pasaran tanah di sekitar Jalan Sultan Agung, sebesar Rp 10 juta per 14 m2/ru. Jika pihak keluarga berencana menjual ke pemerintah kemungkinan harga tersebut yang ditawarkan.
Jika pihak ahli waris setuju dengan harga yang ditawarkan, pihaknya akan siapkan dana ganti rugi yang diambil dari APBD Kota Blitar tahun mendatang.
"Saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari pihak keluarga. Sebab keberadaan Istana Gebang merupakan peninggalan sejarah yang tak ternilai sehingga keberadaannya patut untuk dipertahankan," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun detiksurabaya.com bahwa luas
tanah Ndalem Gebang mencapai 8.000 m2. Sedangkan luas bangunannya mencapai 2.000 m2 yang terdiri dari 1 rumah besar serta 6 rumah kecil lainnya. (fat/aba)











































