Kejari Denpasar Pertanyakan Pencabutan PK Amrozi cs

Kejari Denpasar Pertanyakan Pencabutan PK Amrozi cs

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 20:01 WIB
Denpasar - Kepastian hukum terpidana mati Bom Bali I Amrozi cs belum jelas setelah Tim Pengacara Muslim mencabut permohonan Peninjauan Kembali (PK). Kejari Denpasar kemudian menyurati pengadilan untuk meminta petunjuk.

Sikap Kejari Denpasar tersebut ditunjukkan dengan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam surat tersebut, Kejari Denpasar memohon penjelasan tentang perkara PK oleh Amrozi cs terkait pencabutan PK oleh TPM pada persidangan di PN Denpasar.

Meskipun telah mengirim surat sebanyak dua kali, Kejari Denpasar belum mendapatkan jawaban memuaskan dari PN Denpasar. "Kami belum mendapatkan petunjuk dari Mahkamah Agung RI tentang pelaksanaan esekusi para terpidana Amrozy dkk tersebut," kata Humas PN Denpasar, IBP Madeg, membaca isi surat jawaban PN Denpasar, di kantornya jalan Sudirman, Denpasar, Senin (21/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya mengatakan PN harus bersikap hati-hati dalam menangani perkara hukuman mati para terpidana bom Bali I ini. "Kita harus hati-hati. Dasarnya harus kuat," katanya.

Untuk mendapatkan kepastian hukum Amrozi pasca pencabutan PK II, PN Denpasar akan mendatangi MA secara langsung. Wirya berencana ke MA pada Senin depan (28/4/2008). "MA harus memberikan jawaban karena hal ini ditunggu-tunggu oleh kejaksaan," katanya.

Meskipun belum mendapatkan jawaban dari MA, Wirya berpendapat bahwa dengan dicabutnya PK II oleh Amrozy cs maka PK II tersebut sudah dianggap tidak ada lagi.

"Saya pribadi, karena PK sudah dicabut sebenarnya tidak ada PK lagi. Namanya juga dicabut, seperti tanaman, kalau sudah dicabut ya mati. Artinya tidak ada lagi kelanjutan. Namun saya harus menghormati sikap majelis hakim menunggu jawaban dari MA," demikian Wirya. (gds/aba)


Berita Terkait