Pengamat: KPK Juga Harus Periksa Paskah Suzetta

Kasus Aliran Dana BI Rp 100 M

Pengamat: KPK Juga Harus Periksa Paskah Suzetta

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 19:40 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu sebagai tersangka penerima sebagian dari uang Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar. KPK pun harus bertindak yang sama terhadap pimpinan Komisi IX DPR periode 1999-2004, termasuk Paskah Suzetta.

"KPK juga harus memeriksa seluruh anggota DPR yang diduga menerima. Termasuk para pimpinannya," kata ahli hukum dari UI Rudi Satriyo dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/4/2008).

Perlu diketahui, saat itu Paskah yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menjabat sebagai ketua Panja Revisi UU BI. Antony dan Hamka pun juga terilbat dalam panitia itu.

"Uang kan sudah diserahkan ke DPR. Jika si penerima sudah dijadikan tersangka, tidak mungkin kan uang itu tidak mengalir ke anggota yang lain," ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Paskah dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang lain itu sekaligus dapat membuktikan apakah mereka ikut terlibat dalam kasus BI atau tidak. "Jika mereka tidak terbukti, kan bisa membersihkan nama mereka," ujarnya.

Selain itu, KPK juga masih luput dalam mengusut kue BI ke penegak hukum. "KPK jangan tanggung-tanggung dalam menangani kasus ini," pungkasnya. (ary/aba)


Berita Terkait