Rumah Bung Karno di Blitar Bukan Cagar Budaya

Rumah Bung Karno di Blitar Bukan Cagar Budaya

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 18:07 WIB
Jakarta - Pemkot Blitar memasukkan rumah peninggalan Bung Karno sebagai bangunan cagar budaya. Tetapi hal tersebut dibantah oleh salah seorang ahli warisnya.

"Cagar budaya apa bisa statusnya hak milik (ahli waris)," jelas wakil ahli waris Bambang Sukaputra saat dihubungi detikcom, Senin (21/4/2008).

Menurut Bambang, bangunan peninggalan bisa dijadikan cagar budaya apabila tidak berstatus hak milik seseorang. Sedangkan khusus rumah Bung Karno, statusnya adalah hak milik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan Pemkot Blitar tetap bisa menyebutnya sebagai cagar budaya. Tapi ada syaratnya.

"Kalau mau dijadikan cagar budaya bisa. Silakan beli dulu. Ini bukan peninggalan VOC," katanya.

Rumah tempat Bung Karno pernah dibesarkan itu ditawarkan ke umum dengan harga Rp 50 miliar. Tidak hanya bangunan dan tanah, penjualan juga termasuk isi rumah tersebut.

"Itu termasuk isinya. Ada foto Bung Karno, tempat tinggal ayah ibunya. Ibunya Bung Karno meninggal di situ," ungkap Bambang. (gah/fay)


Berita Terkait