"Cagar budaya apa bisa statusnya hak milik (ahli waris)," jelas wakil ahli waris Bambang Sukaputra saat dihubungi detikcom, Senin (21/4/2008).
Menurut Bambang, bangunan peninggalan bisa dijadikan cagar budaya apabila tidak berstatus hak milik seseorang. Sedangkan khusus rumah Bung Karno, statusnya adalah hak milik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau dijadikan cagar budaya bisa. Silakan beli dulu. Ini bukan peninggalan VOC," katanya.
Rumah tempat Bung Karno pernah dibesarkan itu ditawarkan ke umum dengan harga Rp 50 miliar. Tidak hanya bangunan dan tanah, penjualan juga termasuk isi rumah tersebut.
"Itu termasuk isinya. Ada foto Bung Karno, tempat tinggal ayah ibunya. Ibunya Bung Karno meninggal di situ," ungkap Bambang. (gah/fay)











































