Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Risdiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/4/2008).
"Memutuskan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan," kata Eddy. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman bagi organisasi Al Jamaah Al Islamiyah dengan pidana denda Rp 10 juta dan menetapkan Al Jamaah Al Islamiyah sebagai organisasi terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menilai, Zarkasih dengan sengaja dinilai membantu dan mempermudah pelaku tindak pidana terorisme untuk menjalankan aksinya yaitu dengan cara memberi bantuan dana dan menyembunyikan pelaku serta informasi tindak pidana terorisme.
Menurut hakim, denda Rp 10 juta ditanggung Zarkasih sebagai pengurus Jamaah Al Islamiyah. "Karena Jamaah Al Islamiyah belum berbentuk badan hukum maka denda ditanggung pengurusnya. Jamaah Al Islamiyah ini kan ada tetapi tidak terlihat seperti di bawah tanah," ujarnya.
Sementara itu, 3 anggota Jamaah Al Islamiyah lainnya Taufik Masduki, Aziz Mustofa dan Nur Afifudin dalam sidang yang diketuai Haryanto menjatuhkan vonis kepada Taufik 8 tahun penjara, Aziz dan Nur masing-masing 7 tahun penjara.
Ketiganya didakwa telah terbukti memberikan bantuan dan kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme. (aan/nrl)











































