"Pemerintah memverifikasi, bukan berarti melegitimasi apa yang dibuat bupati," kata Kaban di Kantor Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/4/2008).
Menurut Kaban sejak 2003, bupati memberikan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sana. Verifikasi hanya menilai kepastian hukumnya dan tidak terkait langsung dengan izinnya. Kaban menolak jika dikatakan bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaban menjelaskan yang menjadi fokus KPK adalah soal gratifikasinya dan bukan perizinannya. "Azmun ketahuan menerima. Kalau nggak ketahuan gratifikasi, ya aman saja," pungkasnya. (fay/nrl)










































