Penegasan ini disampaikan, Kapolres Pelalawan, AKBP I Gusti K Gunawa dalam dengar pendapatan dengan DPRD Riau, Senin (21/4/2008) di ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.
Dalam pemaparannya kepada anggota dewan, pihaknya belum dapat menghitung jumlah batang kayu di lima kanal tersebut. Namun hitungan sementara ada 3.872 tumpukan kayu dari berbagai jenis. Masing-masing tumpukan kayu paling tidak terdapat 40 sampai 60 meter kubik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dari jumlah tumpukan kayu itu, ditemukan juga jenis kayu log yang diduga merupakan hasil rambahan kawasan hutan alam. Di samping itu juga banyak ditemukan jenis kayu campuran berkukuran kecil atau disebut kayu serpihan di sepanjang kanal.
"Kalau kita merujuk dengan peraturan yang ada, sebenarnya tidak boleh ditumpukan kayu ukuran kecil dengan jenis kayu ukuran besar. Sebab, pembayaran dana reboisasi dan iuran hasil hutan antara kayu bulat kecil dan besar itu berbeda," kata Gusti.
Menurut Gusti, ketika tim pemberatansan illegal logging menemukan tumpukan kayu tersebut, dengan jelas di lokasi itu terpampang plang nama atas CV Alam Lestari. Karena itu pihaknya akan segera memanggil direksi perusahaan untuk dimintai keterangannya.
"Kita akan segara periksa direksi CV Alam Lestari terkait ditemukannya ribuan tumpukan batang kayu di lima kanal konsesi areal mereka. Kita akan tetap usut kasus ini," kata Gusti.
Dihubungi terpisah, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalhari), Susanto mengatakan, bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (IUHPHHT) –HTI CV Alam Lestari dikeluarkan pada 30 Juli 2003 oleh Bupati Pelalawan, T Azmun. Bahwa pengeluaran izin tersebut, dianggap menyalahi Peratuan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2002. dimana kepala daerah (bupati/walikota dan gubernur) tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin IUHPHHT. "Jadi sejak awal CV Alam Lestari ini sudah penuh dengan masalah," terang Susanto.
Menurutnya, kayu yang kini ditemukan pihak Polres Pelalawan itu, diduga kuat merupakan hasil perambahan dari kawasan hutan bergambut dengan ke dalaman 3 meter. Di samping itu, kayu log jenis besar juga merupakan rambahan dari kawasan hutan alam di sekitar areal konsesi mereka.
“Tahun 2005 kita sudah mengendus perusahaan itu menebang kayu dihutan alam dan hutan bergambut. Hasil kayunya dikirim kesalah satu perusahaan bubur kertas terbesar di Asian Tenggara ” kata Susanto.
(cha/djo)











































