Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 5 paket shabu-shabu seberat 2 gram dan alat isap sebanyak 6 buah. Usai penangkapan, LP dan AV langsung digelandang ke Mapolda Maluku, Jl Rijali Ambon. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Victor Lasut, kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki lebih intensif kasus ini. "Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap keduanya. Keduanya ditangkap saat nyabu," ujar Lasut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang haram itu, ungkap Lasut, dibawa dari Jakarta dengan memasukan ke dalam pulpen guna menghindari deteksi atau alarm di bandara. Kendanti demikian, Lasut belum berani memastikan apakah keduanya merupakan jaringan pemasok narkoba ke Maluku atau bukan.
"Saya belum bisa memastikan. Nanti kalau sudah ada hasil penyelidikan detail. Akan kami
sampaikan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Didiek Widjanarko, meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian terkait jaringan atau pelaku maupun pemakai narkoba. "Kami minta bantuannya. Karena personil kami terbatas," pinta Kapolres. (han/djo)











































