"Nggak ada masalah," cetus Abu Dujana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/4/2008). Hal itu disampaikan dia saat mengomentari vonis hakim.
Istri Dujana, Sri Mardiyanti, sama tenangnya. Tidak ada air mata saat hakim mengetok palu. Hanya saja, matanya berkaca-kaca. Rupanya dia berusaha sekuat tenaga agar air matanya tidak mengalir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakak Dujana, Ade Saiful Bahri, mengatakan tidak puas atas vonis tersebut. "Maunya bebas. Karena kan di pledoi sudah terbukti kalau adik saya mengalami tekanan waktu diperiksa penyidik, waktu pembuatan BAP," ujar Ade.
Sedangkan pengacara Abu Dujana, Abu Bakar Rasyida, menilai vonis 15 tahun penjara terlalu berat. Karena menurut dia, Abu Dujana tidak terlibat aksi terorisme.
"Bahkan dalam persidangan dia menyatakan melarang teman-temannya melakukan aksi terorisme," cetusnya sembari mengatakan akan pikir-pikir atas vonis itu.
Bagaimana dengan dakwaan terlibat di Jamaah Islamiyah (JI)? "Kan sudah dibuktikan, Abu Dujana bukan anggota Al Jamaah Al Islamiyah. Kalau kelompok syariah, itu bentukan sendiri. Tidak ada hubungannya dengan Al Jamaah Al Islamiyah," jawab Abu Bakar.
Hakim ketua Wahjono memvonis Dujana 15 tahun penjara. Sebab Dujana dianggap terbukti membantu melakukan tindak pidana terorisme, menyimpan senjata api dan bahan peledak secara melawan hukum, dan menyembunyikan informasi tentang pelaku tindak pidana terorisme.
JI pun ditetapkan sebagai korporasi terlarang, di mana Dujana menjadi salah satu pengurusnya. Karena itu, JI dihukum dengan denda Rp 10 juta yang harus ditanggung Dujana sebagai pengurus.
(nvt/nrl)











































