"Kami memohon kepada KPU secara lembaga untuk memberikan pernyataan atau pendapat yang sama bahwa PKB punya hak untuk menjadi peserta pemilu sesuai UU no 11/2008," ujar Plt Ketua Umum PKB kubu Gus Dur Ali Masykur Musa usai menemui Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2008).
Ali menuturkan, pernyataan oleh KPU diperlukan karena ada pandangan yang simpang siur bahwa PKB itu telah disandera dan akan dicabut menjadi peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan Ali, pengambil keputusan kebijakan di PKB adalah Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Bila bertentangan dengan kedua dewan itu maka melanggar AD/ART.
"Kami menyampaikan sistem dan mekansisme dalam AD/ART kita bahwa dewan yang tertinggi adalah Dewan Syuro dan di situ ada Dewan Tanfidz sebagai eksekutif di mana pengambil keputusan kebijakan yang akan dikeluarkan selalu menggabungkan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Kalau keluar tidak atas keduanya itu melanggar AD/ART, ini beda denagn partai lain," beber Ali.
Menurut Ali, PKB tidak mengenal istilah partai ganda. Semua proses partai berdasarkan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.
"Dalam pandangan kami tidak ada kepengurusan ganda karena kepengurusan itu Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz persis seperti yang ada di Mukmamar Semarang. Kita sedang proses, kita serahkan ke Depkum HAM atas perubahan rapat 5 April lalu. KPU dan Depkum HAM harus memahami itu. Plt itu melaksanakan tugas ketua umum yang berhalangan. Mas Muhaimin kini sedang berhalangan," kata dia. (nik/nrl)










































