"Saya optimistis sebelum 12 Mei, mereka akan punya kepengurusan yang sah dan menyelesaikan masalahnya," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2008).
Sebab pada tanggal 12 Mei adalah batas penutupan pengembalian formulir partai politik peserta pemilu ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, pihaknya akan tetap mengikutkan dalam pemilu PKB yang telah disahkan Depkum dan HAM. Sebab, pada prinsipnya PKB punya hak ikut pemilu sesuai UU Nomor 40 tahun 2008 yang menyebutkan PKB lolos electorald threshold.
"Mereka punya hak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun ada persyaratan dengan mendaftar. Sekarang bagaimana prosesnya terserah mereka," tuturnya
Dia berharap hingga pendaftaran nantinya, bisa berjalan secara lancar. "Soal (PKB) mana yang disahkan, kita lihat nanti," ujar Hafidz.
(mar/nrl)










































