KPU Optimistis Sebelum 12 Mei Ada Putusan PKB yang Sah

KPU Optimistis Sebelum 12 Mei Ada Putusan PKB yang Sah

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 15:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis sebelum tanggal 12 Mei sudah ada keputusan kubu PKB mana yang dianggap sah ikut pemilu 2009. KPU akan tetap mengikuti keputusan Depkum dan HAM.

"Saya optimistis sebelum 12 Mei, mereka akan punya kepengurusan yang sah dan menyelesaikan masalahnya," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2008).

Sebab pada tanggal 12 Mei adalah batas penutupan pengembalian formulir partai politik peserta pemilu ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafidz mengatakan, persoalan PKB sebenarnya adalah masalah internal partai yang harus diselesaikan. "Terserah PKB yang penting, bagaimana hak mereka dipenuhi. Dan penandatangann form formulir tidak boleh oleh Plt (pelaksana tugas) lagi, penandatangan harus oleh ketua umum" ujar Hafidz.

Dia menyebutkan, pihaknya akan tetap mengikutkan dalam pemilu PKB yang telah disahkan Depkum dan HAM. Sebab, pada prinsipnya PKB punya hak ikut pemilu sesuai UU Nomor 40 tahun 2008 yang menyebutkan PKB lolos electorald threshold.

"Mereka punya hak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun ada persyaratan dengan mendaftar. Sekarang bagaimana prosesnya terserah mereka," tuturnya

Dia berharap hingga pendaftaran nantinya, bisa berjalan secara lancar. "Soal (PKB) mana yang disahkan, kita lihat nanti," ujar Hafidz.



(mar/nrl)


Berita Terkait