"Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara memutuskan terdakwa Ainul Bahri dihukum pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahjono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2008).
Selain menghukum pidana penjara, hakim juga menyatakan Al Jamaah Islamiyah sebagai korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu majelis hakim mewajibkan pengurus Al Jamaah Islamiyah untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menilai Dujana telah memberi bantuan dan kemudahan pada pelaku tindak pidana dan terorisme serta menyembunyikan informasi tentang mereka.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara seumur hidup. Hal-hal yang meringankan Abu Dujana antara lain, Dujana telah berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut kasus pidana.
Terdakwa juga mengaku khilaf dengan apa yang dilakukan dan memiliki tanggungan istri dan anak.
Dalam sidang putusan hadir istri Dujana, Sri Mardiyati, serta keempat anaknya, Sidiq (12), Salman (9), Hilma (4) dan Fadil (1,5). (ptr/nrl)