Demikian kata Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/4/2008). "Diharapkan Rabu keluar," kata dia.
Penerbitan SKB ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bakor Pakem akhir pekan lalu. Rekomendasi lembaga tersebut menyatakan bahwa Ahmadiyah harus menghentikan segala kegiatannya.
Produk hukum pemerintah ini akan disepakati dan ditandatangi 3 orang pejabat negara. Mereka adalah Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, Mendagri, Mardiyanto dan Menag Maftuh Basyuni.
Pihak-pihak yang mendukung Ahmadiyah, jauh-jauh hari sudah bersiap menggugat balik jika SKB ini diterbitkan. Menurut mereka produk hukum tersebut telah melanggar hak warga beribadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin dalam UUD 45. (lh/fay)











































