Demikian kata Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/4/2008). "Diharapkan Rabu keluar," kata dia.
Penerbitan SKB ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bakor Pakem akhir pekan lalu. Rekomendasi lembaga tersebut menyatakan bahwa Ahmadiyah harus menghentikan segala kegiatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak yang mendukung Ahmadiyah, jauh-jauh hari sudah bersiap menggugat balik jika SKB ini diterbitkan. Menurut mereka produk hukum tersebut telah melanggar hak warga beribadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin dalam UUD 45. (lh/fay)











































