Jelang Putusan Hakim, Dujana Ciumi Anak Perempuannya

Jelang Putusan Hakim, Dujana Ciumi Anak Perempuannya

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 14:07 WIB
Jakarta - Terdakwa dugaan kasus terorisme Ainul Bahri alias Abu Dujana terlihat santai menjelang pembacaan sidang putusan hakim. Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Dujana mencium anak perempuannya.

Sidang dimulai pukul 13.50 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/4/2008). Sidang dipimpim hakim ketua Wahjono.

Begitu Dujana masuk ke ruang sidang, pria berjenggot tipis itu lantas mencium pipi anak perempuannya, Hilma. Bocah itu hanya diam saat mendapat hujanan ciuman dari ayahnya. Tak lama, dengan penuh rasa kangen, Dujana memeluk anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat anak Dujana sengaja datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti jalannya sidang putusan. Mereka yakni Sidiq Abdullah (12), Salman (9), Hilma (3) dan Fadil (1,5). Bocah-bocah itu didampingi ibu mereka yakni Sri Mardiyati. Selain itu mereka juga datang bersama kakak Abu Dujana, Iis dan Asep.

Ekpresi keluarga terlihat tenang. Begitu juga dengan ekspresi keempat anak Dujana. Saat tiba di PN Jaksel, Sidiq dan keluarga lansung salat dzuhur di PN Jaksel. Setelah itu, sambil menunggu sidang dimulai, Sidiq bermain dengan adiknya.

Bolos sekolah ya? "Iya, izin sama guru," ujar Sidiq yang mengenakan kasos oranye dan celana jins kepada wartawan.

Sidiq adalah anak Dujana yang menjadi saksi dalam penangkapan ayahnya di Banyumas pada 9 Juni 2007. Bocah kelas 3 SD itu juga menyaksikan kaki ayahnya ditembak oleh petugas Densus 88.

Tidak seperti anaknya, istri Dujana, Sri Mardiyati yang mengenakan gamis warna merah marun enggan didekati wartawan. Namun kakak Dujana, Asep, mengaku pasrah terhadap putusan hakim. "Ya kita mah pasrah saja dan biasa-biasa saja, kami kan juga tiap minggu menjenguk," kata Asep dengan logat Sundanya yang kental.

Abu Dujana akan menghadapi putusan hakim bersama dengan Zarkasih alias Mbah. Sebelumnya, mereka berdua dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. (nik/nvt)


Berita Terkait